Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

FGD PPATK dan E-Commerce terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui e-commerce, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion bersama perwakilan pengurus idEA dan e-commerce pada Kamis, 25 Mei lalu. Pada kesempatan tersebut, PPATK, Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menandatangani Komitmen Bersama dalam rangka mempercepat proses penanganan tindak pidana pencucian uang.

Adapun temuan PPATK terkait tindak pidana pencucian uang secara online diantaranya menggunakan modus thrifting dan pesan kamar hotel. Melalui komitmen bersama ini, idEA berkomitmen untuk bersama berkoordinasi dengan PPATK dalam melakukan mitigasi risiko untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Asal (TPA), Tindak Pidana Pencucian Vang (TPPU), dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (ТРРТ). Selaku asosiasi, idEA beserta seluruh anggota mendukung adanya kerjasama ini dan siap menyampaikan data/informasi yang dibutuhkan kepada PPATK.