Support

translation-not-found[author]

Admin

admin

Meterai Baru: Objek, Tarif, dan Saat Terutang

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah merilis tampilan meterai Rp10.000. Tampilan terbaru ini merupakan pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Bersamaan dengan penerbitan tampilan baru ini juga muncul aturan pengenaan bea meterai untuk untuk barang dengan dokumen invoice di atas Rp5 juta. Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.

Dalam rangka sosialisasi dan mendapat pemahaman yang lebih komprehensif, Asosiasi E-Commerce Indoneia (idEA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait aturan meterai baru ini. FGD ini mengangkat judul Mengulas Implementasi Meterai Elektronik di UU Bea Meterai.

Dalam kesempatan ini, DJP yang diwakili Bonarsius Sipayung, Kasubdit Peraturan PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, menjelaskan beberapa poin penting. Mengacu pada UU Bea Meterai, secara definisi pajak ini adalah pajak atas dokumen sesuatu tertulis baik tangan, cetak, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Sedangkan Objek bea meterai, menurut Bonarius memang sangat luas, namun peraturan ini menganut sistem positive dan negative list yang bisa diatur lebih lanjut dalam PP. Dalam hal transaksi online, objek bea meterai adalah dokumen digital. Sekadar mengingatkan, objek bea meterai merupakan dokumen untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata atau alat bukti pengadilan.

Namun dalam pelaksanaan T&C di online yang terutang bea meterai, sifatnya berulang-ulang. Maka jika dilaksanakan, bisa menjadi costly. Maka ia menyarankan agar sebaiknya industri dapat menyesuaikan. Misalnya hanya berlaku satu kali dan jika ada kendala di belakangnya bisa disesuaikan dengan inovasi teknologi yang ada.

Sementara itu, Kabid Bidang Perpajakan dan Fintech IdEA, M. Jayadi Amin meminta adanya penjelasan yang lebih dalam terkait beberapa hal. Adalah kemungkinan definisi dokumen elektronik akan diperluas atau disamakan dengan UU ITE. Apakah dokumen surat berharga seperti produk reksadana, apakah dokumen transaksi ini sebagai objek bea meterai.

Jayadi juga meminta kesetaraan perlakuan bea meterai di ranah digital. Pasalnya, kontrol akan lebih ketat di online daripada offline. Tarif bea meterai juga diharapkan bisa diberikan insentif, di mana biaya pencetakan juga lebih murah, dan pengawasan pajaknya akan lebih ketat di online.

Fungsi marketplace juga perlu diperjelas apakah bisa menjadi pemungut bea meterai. Pun dengan waktu implementasinya. Kemungkinan membutuhkan jangka waktu untuk pengembangan sistem lebih lama.

Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia, Inayati mendefiniskan bea meterai sebagai pajak tidak langsung yang didasarkan pada penerbitan dokumen resmi, terkait transfer kepemilikan.

Dalam dunia digital, perlu diperjelas apakah notifikasi dapat dianggap sebagai dokumen, atau Ketika konsumen klik accept masuk di platform digital juga merupakan objek. Perlu mempertimbangkan kondisi jika dimana dokumen tidak ditandatangani secara elektronik hanya mengklik accept apakah sama dengan tanda tangan. Maka perlu ada penjelasan lebih detail sehingga tidak membingungkan pelaksanaannya dan diskusi lebih lanjut.

Di sisi konsumen, lanjut Inayati, apakah dokumen elektronik yang terutang bea meterai dapat dijadikan bukti jika terjadi sengketa. Mengingat hanya satu T&C dokumen yang disepakati. Perlu dipahami juga, menurut Inayati, Bea meterai dalam pajak sifatnya sukarela atau dikenal sebagai voluntary tax karena secara terminologi tidak mudah untuk mengontrol masyarakat dan perlu enforcement cost.

Ada jutaan dokumen yg dibuat masyarakat secara offline, bagaimana pemerintah mengontrol kondisi ini. Isu kesulitan mengontrol akan menimbulkan level playing field tidak sama antara offline dan online dimana offline akan lebih sulit, paper based akan lebih mudah lolos dibanding dokumen elektronik. Jika ini tidak diselesaikan isu nya akan menimbulkan komplain dan isu nya adalah apakah ini dapat mengubah preferensi dalam menggunakan platform digital.

Tanggapan

Perwakilan Bukalapak pun menanggapi hal ini. Menurutnya, T&C Transaksi elektronik lebih rumit dibanding offline, lantaran pengunjung tidak harus menandatangani S&K ataupun saat melakukan pembayaran di tenant tersebut yang mana aktivitasnya pembeli memberikan data-data juga pada transaksi tersebut.

Peneparan bea meterai pada S&K juga berisiko membebankan masyarakat. Biaya pembeliannya akan naik dan membuat barrier to entry. Tidak semua penjual bisa langsung berhasil mendapatkan transaksi, biasanya hanya membuat toko atau kondisi jualannya belum maksimal.

Dari Tokopedia juga menyoroti T&C. Ide pengenaan bea meterai elektronik pada T&C tidak hanya di e-commerce tapi juga elektronik seperti smartphone. Menurutnya, penerapannya harus dilkukan di seluruh industri digital, namun lagi-lagi, hal ini berisiko akan merepotkan konsumen atau pengguna lagi.

Shopee juga menyatakan pandangan yang serupa. Kebijakan pemerintah saat ini, yakni mendukung inklusi digital dan pengembangannya namun dengan adanya kebijakan ini ada resiko barrier to entry ini dan menjadi kebijakan yang kontraproduktif.

Editor: Vriana I